This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 30 April 2012

Kata Slamat Pagi

Pagi ini sang bayu mampir tk ada kbar yg kutrima selain bisikmu yg kutmui pd sisa mimpi td mlm. Ketika hembusanya kembali kutitipkan pesan untukmu, selamat pagi..

ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ123456789*# cuma mau ngecek tombol HP, apa berfungsi semua. Sekalian mau bilang SELAMAT PAGI!

Dinginnya pagi, terasa nyaman dalam hangatnya dekapan mentari, membangkitkan sukma. Gairahku bangga, menyapa hari ini, selamat datang pagi

Sinar matahari yang menggeliat ingin menyapa, Selamat Pagi…kau akan kutemani dengan sinar hangatku

Mentari pagi bersinar cerah, Hangatnya kujumpa di senyummu selalu. SMS terbang bertiup sejuk, mengantar rindu hanya kepadamu. Pagi ini gw bangun diantara orang2 yang gw sayangi.tp gw ngerasa kok masih ada yg kurang ya.setelah gw cari kemana2 akhirnya gw tau itu siapa. orang itu adalah kamu.met pagi yahh

Selamat pagi unutk seorang yang ada di dalam hati Q, pagi ini merupakan mentari buat jiwa Q manghangatkan hati ku meleburkan embun raga ku

ketika waktu lelah melangkah menggapai asa yang hilang arah sang pagi rebahkan diri diam dalam kelam selamat pagi semoga harimu jauh lebih baik seiring doaku

Alunan nada sebait kata sepenggal kerinduan hanyut dalam dekapan angin semilir dingin dalam kesejukan selamat pagi and thank God today

Mentari pagi bersinar cerah, Hangatnya kujumpa di senyummu selalu. SMS terbang bertiup sejuk, mengantar rindu hanya kepadamu

Eh eh…kalo didunia indonesia sini, kami dah waktu pagi lho?!.
Makanya skalian ku mo ngucapin nih.
Nah gmna dengan waktu dkhayangan sana bidadari? sama g?

” hai cantik!”,
kupasati senyummu,
kutemu lengkungan pelangi,
kutemu garis lintang yg lebih mirip khatulistiwa
kutemu sebentuk cahaya bulan sabit
kutemu aurora di satu belahan dunia
kutemu dan kutemu

“hai manis!”,
kugali matamu,
kujumpa bintang jatuh
kujumpa nautika biru membentang
kujumpa telaga biru beriak pelan
kujumpa biru dr cumulus, nimbus, dan stratus
kujumpa dan kujumpa

Mlm sdh habis. Tinggal embun, burung n suara2 menjauh. Tp masihkah hatiku hatimu melayang dlm harum pagi lalu bebas bertukar cinta? “Met pagi”

bUtirN EmbN pagi mNeTs 1 Demi 1…jTuH k’taNh mLebUr k’bUmi…haNgt’y MeNtRi

Pagi ini sang bayu mampir tk ada kbar yg kutrima selain bisikmu yg kutmui pd sisa mimpi td mlm. Ketika hembusanya kembali kutitipkan pesan untukmu, selamat pagi.

Mungkin malam bgtu sepi dgn gelap nya,bhkan siang bgtu kajam dgn panas nya,tp bgku kmu adlh sore yg mnjadi prantara ke2nya tuk mlahirkan pagi

Pagi adalah sebuah berkah yang indah. Tak masalah cerah atau mendung. Karena pagi adalah awal untuk memulai sesuatu yang disebut KEHIDUPAN. Selamat Pagi!

Pg tlh sdrkan llap mmpiq..bgtulh prtma kl pg mnyapa hrq&tk lpa yg sll mengingtknq utk mngawali hriq dg seutas senym pd khdupn.”Selamat pagi”

Pagi yang indah adalah, pagi dengan sinar matahari cerah, dengan secangkir kopi di tangan dan dengan sms ini di HP. Selamat pagi!

sejuta aksara dalam misteri terkuak perlahan mengupas naif menjanji rindu selamat pagi, selamat beraktifitas

Selamat datang matahari pagi, biarlah hari ini menjadi ceria…seceria hati yang sedang membaca sms ini

Kata MUtiara


kata-kata bijak

Kata kata bijak

Setiap saat dalam hidupmu adalah ibarat gambar yang belum pernah terlihat, dan gambar yang tidak akan pernah terlihat lagi. Jadi, nikmati hidupmu dan jadikan setiap momen menjadi indah.

Jangan merusak apa yang kau miliki sekarang dengan mengejar sesuatu yang tidak mungkin kau miliki. Sebab, apa yang ada padamu saat ini bisa jadi merupakan salah satu dari banyak hal yang paling kau impikan.

Jika kamu berdoa, jangan meminta kehidupan yang mudah, tetapi mintalah kepada tuhan untuk menjadikanmu pribadi yang kuat.

Hidup itu seperti mengendaradi sepeda. Untuk menjaga keseimbangan, sepeda harus terus berjalan. Demikian pula hidup ini.

Rayakanlah setiap hari dalam hidupmu karena sesungguhnya hari esok akan datang sangat cepat.

Pendidikan bukanlah persiapan untuk hidup sebab pendidikan yang sesungguhnya adalah kehidupan itu sendiri.

Tidak ada hal yang lebih lembut dari kekuatan, dan tidak ada hal yang lebih kuat dari kelembutan.

Orang bebal selalu mengira bahwa tuhan ada di sampingnya. Sebaliknya, orang bijak selalu berusaha mendekatkan diri kepada tuhan.

Senyuman merupakan hal kecil yang dapat membuat hidup ini menjadi lebih mudah.

Hidup melalui jalan tanpa hambatan sangat jarang berujung pada kesuksesan.

Kesenanagan terbesar dalam hidup ini adalah melakukan hal, dimana orang lain menganggap bahwa kita tidak mampu melakukan hal tersebut.

Kata mutiara,

Kata Mutiara Terbaru 2012 Sesuatu yang tampak adalah hal yang tak akan pernah kekal. Mata, telinga dan bibir tak dapat bercerita lebih panjang dari usia manusia. Aku lebih takut kepada orang yang melatih 1 buah jurus tendangan 1000 kali, daripada kepada orang yang berlatih 1000 jurus tendangan 1 kali. - Bruce Lee Orang pintar bukanlah orang yang menuntut ilmu setinggi langit untuk mendapatkan ijasah, namun orang yang berusaha sekuat tenaga hingga mampu mempekerjakan dan menggaji orang yang menuntut ilmu setinggi langit untuk mendapatkan ijasah. Sebenarnya Tuhan menurunkan Keajaiban dan mukjizat setiap waktu bagi kita yang mau berpikir dan berusaha, yaitu "Kesempatan". Wanita dewasa bukanlah dia yg ingin terlihat sempurna utk semua pria, tapi dia yang ingin terlihat cantik untuk satu pria yang dicintainya. Percayalah, hari ini akan lebih indah daripada kemarin jika kita mengawalinya dengan doa dan senyuman. Dunia adalah komedi bagi mereka yang melakukannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya. Sebuah senyuman dapat terjadi secepat kilat, namun kenangannya mampu bertahan seumur hidup. Senyumlah. Teguran dan Kritikan itu ibarat obat. Terasa pahit awalnya, tetapi akan terasa khasiatnya ketika sudah diminum. Ujian kehidupan itu tidak lebih sulit daripada ujian anak Sekolah Dasar, karena kita tidak dilarang untuk bertanya kepada teman, menyontek atau meniru, ataupun minta bantuan orang. Jadi, kenapa harus takut menghadapi ujian dalam kehidupan? Persaingan itu seperti Olahraga. Sangat melelahkan, tetapi sebenarnya menyehatkan. Hidup bukanlah tentang meratapi dan menunggu hujan badai berlalu, tapi tentang bagaimana kita menikmati dan belajar menari dalam hujan. Indahnya hidup bukan karena Seberapa Banyak orang yang mengenal kita, namun Seberapa Banyak orang yang berbahagia karena kita. Sejatinya, dalam cacian dan makian terbersit sebuah pujian yang merupakan kebalikan dari cacian dan makian tersebut. Lakukanlah yang terbaik sekarang, karena sebenarnya waktu sangat cepat berlalu. Jangan sampai kita menyesali saat waktu sudah tak lagi bersahabat dengan kita. Berani berlayar Tanpa mengetahui teknik berlayar, Tanpa Kemampuan membaca peta, dan Tanpa Kemampuan memprediksi arah angin dan cuaca adalah hal yang Nekad dan Konyol. Dibalik kebencian orang terhadap kita, sebenarnya terdapat kekaguman atas yang tidak mereka mampu atau miliki pada diri kita. Belajarlah dari kesalahan orang lain. Karena Anda tidak akan pernah punya cukup waktu dan dana untuk melakukan semua kesalahan itu sendiri. Pengalaman Bukanlah Apa yang Terjadi pada diri Kita, tetapi adalah Apa yang Kita Lakukan atas apa yang Terjadi. Hanya Butuh Sedikit Perbedaan (0,02 detik) ketika Usain Bolt (9,72 detik) memecahkankan rekor dunia balap lari 100m yg dipegang oleh Asafa Powell (9,74 detik) pada tahun 2008. Demikian juga dalam hidup, Hanya Butuh Sedikit Perbedaan pola pikir dan tindakan untuk mengubah diri kita dari seorang Pecundang menjadi seorang Pemenang. Berhentilah mencari alasan kenapa anda tidak sukses, mulailah mencari jawaban bagaimana agar anda sukses. Percayalah semua masalah dan rintangan yang kita hadapi bukanlah untuk melemahkan kita. Justru ini akan menjadikan kita lebih kuat, lebih dewasa, lebih bijaksana, lebih sabar dan lebih beriman. Mereka yang disaat muda sibuk membeli barang yang tidak diperlukannya, maka disaat tua akan sibuk menjual barang yang diperlukannya. Jika Cobaan sepanjang Sungai, maka Kesabaran itu seluas Samudra. Jika Harapan sejauh Hamparan Mata memandang, maka Tekad mesti seluas Angkasa membentang. Jika Pengorbanan sebesar Bumi, maka Keikhlasan harus seluas Jagad Raya. kita selalu terpaku pada pikiran bahwa kita harus lebih baik dari orang lain. Namun sejatinya adalah kita harus menjadi lebih baik dari diri kita yang kemarin. - Dudi Jaya Kadang kita terlalu fokus terhadap kelemahan kita, dan melupakan kelebihan yang kita miliki. Padahal setiap manusia diciptakan untuk menjadi pemenang dengan semua kelebihan yang dimiliki. gagal bukanlah karena kita tidak bisa, tapi karena kita tidak mau untuk menghindari kegagalan. dan satu-satunya cara menghindari kegagalan adalah menggapai kesuksesan. Dan untuk menggapai kesuksesan, kita harus bisa menaklukkan rintangan, kesulitan, cobaan dan godaan, kerena rintangan, kesulitan, cobaan dan godaan bukanlah penghalang, tetapi bensin yang akan menambah bara kesuksesan. Sangat sulit untuk menjadi nomer 1, namun jauh lebih sulit untuk menjadi dirimu sendiri. Kemarahan diawali dari kebodohan, dan akan selalu diakhiri dengan penyesalan. Sebenarnya dibalik kesabaran tersimpan kekuatan maha besar. Karena hanya manusia kuatlah yang mampu mengendalikan dirinya sendiri. Tirulah Pohon Beringin, yang semakin kuat angin menerpa, semakin kuat pula ia menancapkan akar-akarnya. Permata hanya akan menjadi indah dengan pukulan dan gesekan gerinda. Begitu juga manusia, akan menjadi sempurna dengan ujian dan cobaan. Menunggu sangatlah mengesalkan, membosankan dan menggelisahkan. Begitu juga dengan seorang pemalas, yang seumur-umur hanya menunggu waktu yang tidak kunjung berakhir. Sesuatu yang baik, belum tentu benar. Sesuatu yang benar, belum tentu baik. Sesuatu yang bagus, belum tentu berharga. Sesuatu yang berharga, belum tentu bagus. Yang kemarin, hanya ada dalam ingatan. Untuk besok, hanya kamu yang mampu dengan harapan. Yang sekarang, ini adalah yang sebenarnya. Dimana kamu harus terima, dengan penuh kesadarannya. Siapa sekarang yang tidak ingin membuka mata, besokpun akan tetap buta. Janganlah mencari Tuhan karena anda membutuhkan jawaban. Carilah Tuhan karena anda tahu bahwa Dia lah jawaban yang anda butuhkan. Sebenarnya Anda lebih berani dari yang anda duga, lebih kuat dari yang anda tahu, dan lebih pintar yang anda kira, namun itu semua tersembunyi dibalik diding tipis bernama keragu-raguan. Senyum mampu menyelesaikan banyak masalah, dan diam mampu membuat kita terhindar dari banyak masalah. Diam Bukanlah kelemahan, jika di iringi dengan perbuatan dan hasil nyata. Satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan besar adalah dengan mencintai apa yang Anda lakukan, walaupun sebenarnya anda membencinya. Harapan tinggallah harapan jika tidak disertai tindakan, impian tinggallah impian jka tidak selaras dengan kemampuan. Hanya karena kamu mendengar apa yg dilakukan seseorang, tak berarti kamu bisa menghakiminya. Kamu tak tahu apa yg telah dilaluinya. Tidak seorang pun punya kemampuan untuk melakukan sesuatu hal sempurna, tapi setiap orang diberi banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar. Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang diidamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan. Kelakukan kita terhadap kehidupan, menentukan sikap kehidupan terhadap kita. Matahari yang sebesar itu pun perlu bulan untuk bisa menerangi setiap sudut bumi. Seseorang tak akan pernah bisa mencintai Anda dengan tulus dan apa adanya, jika Anda selalu menyembunyikan kekurangan Anda darinya. Hidup ini seperti piano.Berwarna putih dan hitam. Namun,ketika Tuhan yang memainkannya,Semuanya menjadi indah. Saat anda mendapatkan yang biasa ketika mendambakan yang terbaik, bersyukurlah, karena anda tidak mendapatkan yang terburuk. "Kegagalan adalah peluang untuk hal yang lebih baik. Kegagalan adalah batu loncatan untuk pengalaman yang berharga. Suatu hari nanti Anda akan bersyukur untuk beberapa kegagalan yang anda alami. Percayalah, ketika satu pintu tertutup untuk anda, sebenarnya pintu yang lain selalu terbuka" Melihat kebelakang akan membawa kejelasan di depan. Belajar dari kesulitan dulu akan membawa berkah sekarang dan nanti. Hidup adalah memilih, namun untuk memilih dengan baik, Anda harus tahu siapa Anda dan apa yang Anda perjuangkan, ke mana Anda ingin pergi dan mengapa Anda ingin sampai di sana. "Keyakinan adalah percaya dengan apa yang tidak kita lihat, dan upah dari keyakinan adalah melihat apa yang kita yakini." Kesedihan adalah ibarat terdampar di gurun pasir. Hal terbaik adalah berusaha keluar dari gurun pasir tersebut. Inti dari kebahagiaan adalah kumpulan kebahagiaan dari hal-hal kecil. Sebenarnya sangatlah mudah menjadi Bahagia. Kebahagiaan akan datang saat kita memaafkan diri kita sendiri, memaafkan orang lain, dan hidup dengan penuh rasa syukur. Tidak pernah ada orang egois dan tidak tahu berterima kasih mampu merasakan bahagia, apalagi membuat orang lain bahagia. Hidup ini memberi, bukan meminta." Kebahagiaan adalah pengalaman spiritual dimana setiap menit hidup dilalui dengan cinta, dan rasa syukur. Jangan takut akan bayangan, karena bayangan berarti ada suatu cahaya yang bersinar di dekatnya. Masa-masa terbaik dalam hidup adalah saat kita mampu menyelesaikan masalah sendiri, Masa-masa suram kehidupan adalah saat kita menyalahkan orang lain atas masalah yang kita hadapi. "Manusia seperti puluhan kolam, masing-masing memantulkan cahaya dari bulan yang sama." "Kebijaksanaan adalah pemahaman nilai-nilai abadi dan nilai-nilai hidup." "Kebaikan adalah lebih penting daripada kebijaksanaan, dan menyadari hal ini adalah awal dari kebijaksanaan." Bijaksana adalah kumpulan dari perjalanan hidup kita. Kebijaksanaan tidak bisa dicari, tidak bisa diberikan, dan tidak bisa dibagikan. Kebijaksaan adalah diri kita sendiri. Jika anda merasa pendapat anda tidak didengar, ketahuilah, sebenarnya anda tengah belajar untuk menghargai. Setiap kejadian-kejadian kecil hidup kita adalah bagian dari harmoni total alam semesta, semuanya sudah ada yang mengatur dengan sempurna. Jalanilah hidup apa adanya. Orang Bijak adalah orang yang menyimpan kebijakannya untuk dirinya sendiri. Bicaralah dari hati dan dengan hati, karena hati bisa mendengar lebih tajam daripada telinga. Jangan terlemahkan oleh angin permasalahan. Layang-layang mampu terbang tinggi karena berani melawan angin. Hanya layang-layang yang putus benang yang hanyut oleh angin. Jika anda merasa tidak memiliki hal yang berharga, ketahuilah, anda memiliki hal yang tak ternilaikan, yaitu senyuman. Jika anda melalui hidup anda tanpa masalah, ketahuilah, anda melewatkan masa terindah hidup anda. Berjalan lah seperti kau tak membutuhkan uang, mencintailah seperti kau tak pernah terluka, berdansalah seperti tak ada orang yang memperhatikan. Saat kau berpikir tentang orang yang cantik dan tampan, pikirkanlah bahwa kau adalah bagian dari mereka. Berbuat baik pada orang lain lebih sulit daripada berperang melawan penjajah. Mengucapkan Maaf hanya mampu dilakukan oleh orang-orang pemberani. Anda harus jadi ulat terlebih dahulu jika ingin menjadi kupu-kupu Kekuatan bukanlah tentang memukul sekuat tenaga, tetapi tentang ketepatan sasaran. Kemenangan adalah bagian terkecil dari sebuah pertandingan. Pemenang bukannya tak pernah gagal, tetapi tidak pernah menyerah. Tuhan telah memberikan kita Ikan, tinggal kita yang harus memgail untuk mendapatkannya. Keindahan sejati tak bisa dilihat oleh mata, hanya hati yang mampu merasakan keindahan sebenarnya. Waktu akan terasa lambat bagi mereka yang menunggu, terlalu panjang bagi yang gelisah, dan terlalu pendek bagi yang bahagia. Namun Waktu adalah keabadian bagi yang mereka mampu bersyukur. Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangan. Fokuslah pada kelebihan kalian, jangan fokus pada kekurangan kalian. Jika anda telah berusaha untuk mengubah sesuatu namun tetap tak berhasil, cobalah untuk mengubah pandangan anda. Melepaskan orang yang di cintai jauh lebih sulit dibanding menerima cinta yang baru bagi hatimu. Ketika anda tulus mencinta, tak akan pernah ada kata menyerah. Meski pikiran ingin berputus asa, namun hati tetap ingin mencoba. Jangan terlalu lama menangisi apa yg telah terjadi. Hal yg kamu tangisi saat ini mungkin hal yang akan kamu syukuri suatu saat nanti. Dalam hidup, anda tak akan selalu mendapatkan apa yang paling anda inginkan, terkadang anda hanya mendapat pelajaran yang sebenarnya lebih anda butuhkan. Semoga kumpulan kata kata mutiara diatas mampu menjadi inspirasi bagi hidup anda

Sumber Artikel : http://www.poztmo.com/2012/02/kata-mutiara.html .
Copyright Poztmo.com - Under Common Share Alike Atribution.

Kebangkitan Sneijder


FOTO:Getty Images/Dino Panato
Milan - Musim ini Wesley Sneijder seperti tenggelam akibat rentetan badai cedera yang menghantamnya. Tapi performnya saat melawan Udinesemidweek lalu menunjukkan bahwa Sneijder sudah kembali.

Sejak membawa Inter meraih treble winner tahun 2010, memang Sneijder kerap didera cedera dan kebanyakan di bagiah paha. Musim ini gelandang asal Belanda itu bolak-balik masuk ruang perawatan.

Sepanjang musim ini Sneijder cuma tampil 25 kali di seluruh kompetisi dengan mencetak empat gol serta enam assist. Grafik penampilannya boleh dibilang menurun sejak kedatangannya dua tahun lalu di Giuseppe Meazza dan seiring itu pula penampilan Nerazzurri tak begit mengesankan musim ini.

Tapi sejak ditangani Andrea Stramaccioni penampilan Inter pun boleh jadi sudah membaik dan begitu pula dengan Sneijder. Pertengahan pekan lalu Inter butuh kemenangan saat lawatan ke kandang Udinese demi menjaga peluang tampil di Liga Champions musim depan.

Sneijder lantas menunjukkan apa yang biasa diberikannya untuk Inter dengan tampil gemilang serta mencetak dua gol. Inter menang 3-1 dan Sneijder merasa sangat puas dengan partai comeback-nya sebagai starter ini.

"Senang rasanya menjadi penting kembali untuk Inter," tukas Sneijder kepada De Telegraaf.

"Aku memutuskan untuk kembali hanya jika aku benar-benar sudah pulih dari cederaku saat ini. Pinginnya sih buru-buru kembali bermain, tapi kebanyakan itu justru tak berhasil. Kini aku sudah kembali pada bentuk terbaikku," tutup pesepakbola 27 tahun itu

Minggu, 29 April 2012

Laga Sulit,namun berhasil :D


FOTO:AFP/Petrussi Diego
Milan - Allenatore Inter Milan, Andrea Stramaccioni, mengakui bahwa laga melawan Cesena adalah laga yang berat. Namun, ia memuji performa anak-anak buahnya dalam pertandingan tersebut.

Inter tertinggal satu gol lebih dahulu sebelum memetik kemenangan 2-1 di depan pendukungnya sendiri, Minggu (29/4/2012) malam WIB. Inter mendominasi permainan. Statistik ESPN Soccernet mencatat, tim tuan rumah memiliki penguasaan bola sebesar 67 persen berbanding 33 persen.

Dari jumlah tembakan, La Beneamata melepaskan total 30 kali dengan delapan di antaranya mengarah ke sasaran sedangkan Cesena hanya dua dari sembilan tendangannya yang on target.

"Itu adalah performa yang hebat pada sebuah pertandingan yang sulit," ujar Stramaccioni di Football Italia.

"Kekuatan kami yang sesungguhnya tidak tergambar pada posisi di klasemen. Tapi, itu cukup memuaskan fans kami," lanjutnya.

Dengan tambahan tiga poin ini, Inter menjaga kans untuk finis ketiga di akhir musim tetap terbuka. Wesley Sneijder dkk. kinin naik ke posisi lima, menggusur Udinese, dengan koleksi 55 poin hasil 35 kali berlaga.

Catatan lainnya, ini adalah kemenangan keempat Inter dalam enam pertandingan terakhir. Sedangkan dua laga lainnya berakhir dengan hasil imbang

Masa Depan Andrea Stramaccioni


FOTO:Getty Images
Milan - Sukses tidaknya Inter Milan meraih tiket Liga Champions musim depan sepertinya bisa menjadi penentu masa depan Andrea Stramaccioni. Setidaknya begitulah yang diindikasikan Presiden Inter Massimo Moratti.

Musim ini Inter sudah ditangani tiga pelatih berbeda. Yang pertama adalah Gian Piero Gasperini meski ia hanya bertahan di Nerazzurri dari bulan Juni sampai September.

Serangkaian hasil kurang memuaskan membuat Gasperini mesti menyingkir untuk kemudian digantikan Claudio Ranieri. Setali tiga uang dengan pendahulunya, Ranieri diberhentikan 26 Maret lalu.

Stramaccioni, yang sebelumnya menangani tim yunior Inter, lantas didapuk untuk membenahi situasi. Sejauh ini hasilnya terbilang memuaskan.

Dengan empat laga tersisa, Inter kini bahkan dalam posisi yang memungkinkan untuk memburu tiket Liga Champions musim depan, seiring dengan kemenangan atas Udinese pada giornata 34 lalu.

Moratti pun kini memberi indikasi bahwa lolos ke Liga Champions adalah sebuah target yang bisa menentukan masa depan Stramaccioni di Inter. Berhasil, ia berpeluang besar tetap menjadi peracik taktik La Beneamata musim depan.

"Dapat dilihat seperti itu, selalu bagus untuk menetapkan target karena itu menjadi motivasi untuk selalu tampil lebih baik," kata Moratti di Football Italia.

Inter kini menempati posisi enam klasemen Seri A dengan 52 poin, berjarak tiga angka saja dari Lazio yang menghuni peringkat tiga atau zona terakhir Liga Champions.

"Hitung-hitungan untuk bisa mencapai posisi tiga juga bergantung kepada hasil-hasil kami, jadi kita akan lihat."

"Ujian kemarin (lawan Udinese) adalah tes bagus, jelas sangat bagus untuk pelatih khususnya, dan juga untuk pemain yang bisa mengekspresikan keinginan pelatih. Lantas dengan kualitasnya, mereka tahu bagaimana caranya memberikan sesuatu yang lebih," simpul Moratti

Tugas Pkn 2 smk n negeri 2 kupang




1.Perwakilan Diplomatik : Perwakilan negara untk suatu tujuan yang mendatangkan keuntungan bagi          
                                           Negara yang ia wakili dalam melakukuan suatu kegiatan atau hubungan
                                           Kerjasama International
. Perwakila Konsuler    :  Perwakilan negara untk suatu tujuan melindungi atau menjaga aset  
                                        Negara Dalam suatu hubugan International

2.Perwakilan Diplomatik 
Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepalamisi diplomatik. Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan,yaitu :
a.Duta Besar (ambassador, pro-nuntius)
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyaikekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negarayang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b.
Duta (envoy, internuntius),
dan
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar,dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
 .Kuasa Usaha (charge d’affaires)

*Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapatdibedakan atas :
*Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat
Fungsi :
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
*Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional,
Berunding dengan negara penerima,
*Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaandan perkembangan di dalam negara penerima, danmelaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirimdengan negara penerima, dan membangun hubungan –hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
 B.Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuantimbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusanhubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnyahubungan konsuler. Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokoltahun 1963, yaitu :
*Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional,
*Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
*Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orangyang ingin pergi ke negara pengirim,
*Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukanperaturan perundang – undangan negara penerima.

3. Tugas dan fungsi Perwakilan diplomatic dan konsuler :


Fungsi PerwakilanDiplomatik dan PerwakilanKonsuler
Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegarapada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu
usaha memelihara hubunganantarnegara
. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat,yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalamhubungan resmi dengan negara lain.Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapaitujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
*Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yanglancar dengan negara dan pemerintah lain;
*Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
*Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikandalam percaturan politik internasional;
*Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;dan
*Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh
*korps perwakilandiplomatik 
  maupun oleh
*korps perwakilan konsuler.


4.  Persamaan dan Perbedaan Perwakilan diplomatic Dan Perwakilan Konsuler

Perbedaan PerwakilanDiplomatik dan PerwakilanKonsuler
Perwakilan Diplomatik 
*Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatpejabat pusat
*Berhak membuat hubungan politik
*Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial
adalah hak kebebasan diplomatterhadap daerah perwakilannya termasuk halamanbangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambangnegara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam halini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpaada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
*Satu negara satu perwakilan saja
Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas
adalah hak yang menyangkut diri pribadiseorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hakini para diplomat mendapat hak istimewa ataskeselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka jugatidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempatmereka bertugas baik dalam perkara perdata maupunpidana.
*Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara
Perwakilan Konsuler
*Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatdaerah
*Bersifat non politik
*Tidak mempunyai hak ekstrateritorial




5. Masa Berlaku nya Misi Perwakilan Diplomatic dan Konsuler

Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi PerwakilanDiplomatik-Konsuler
Mulai berlakunya fungsi Saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettre deCreance / Menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961) Memberitahukan kepadanegara penerima dengan layak (Pasal dan Konvensi Wina 1963)Berakhirnya fungsi 1) Sudah habis masa jabatan2) Ia ditarik kembali oleh pemerintah negaranya3) Karena tidak disenangi (dipersona non grata)4) Kalau negara penerima perang negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina1961) (Pasal 23, 24, dan 25 Konvesi Wina 1963)1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir 2) Penarikan dari negara pengirim3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler
.

6. Kronologis Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan diplomatis

Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaranperwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :1) Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat)yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupunkonsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina1961, dituangkan dalam bentuk : persetujuan bersama (joint agreement)dan komunikasi bersama (joint declaration).2) Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negaradapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatikberdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbalbalik (reciprosity).Adapula Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian,Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan . Bab ini terdiri dari pasal12 – 17 yaitu :Pasal 12Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 13Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap RepublikIndonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul padaPerwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 14
2

Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap padaPerwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.Pasal 15(1) Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikanoleh Menteri Luar Negeri.(2) Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dandiberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atauPimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalammasa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.Pasal 16Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dankonsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentianPejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri denganmemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 17(1) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukanmelalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, AtaseTeknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atauLembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

7. Hak Asylum : . Hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.

  Pesona Non Grata : adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi
 Doyen              :Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicaraperwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diankatmenjadi ketua perwakilan asing itu disebut

8. Hak Kekebalan Dan Hak istimewa :

B. Keistimewaan perwakilan diplomatik
Konvensi Wina 1961 menentukan dengan tegas keistimewaan diplomatik bagi negara pengirim dan kepala misi diplomatik akan dibebaskan dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak, baik bersifat nasional, pajak daerah maupun iuran-iuran lain terhadap gedung perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Wina 1961, dan pengecualiannya adalah sebagaimana yang diatur Pasal 34 Konvensi Wina 1961. Adapun bunyi Pasal 33 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1961 sebagai berikut:
Pasal 33 Konvensi Wina 1961, Agen diplomatik agen harus dibebaskan dari semua bea dan pajak, baik bersifat pribadi, nasional, daerah atau kota, kecuali[5]:
a. Pajak langsung dari sejenis yang biasanya dimasukkan ke dalam harga barang atau jasa;
b. bea dan pajak tak bergerak milik swasta yang berlokasi di wilayah negara penerima, kecuali ia berpendapat ia atas nama negara pengirim untuk keperluan misi;
c. perkebunan, berturut-turut atau warisan tugas dikenakan oleh negara penerima, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 39 ayat 4;
d. bea dan pajak pada para swasta memiliki sumber pendapatan dalam penerimaan pajak negara dan modal investasi pada usaha komersial yang dibuat di dalam negara penerima;
e. biaya untuk jasa tertentu;
f. pendaftaran, biaya pengadilan atau merekam, hipotek dan cap pajak, sehubungan dengan tenang properti, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 23.
Pasal 34 Konvensi Wina 1961[6]
Seorang pejabat diplomatik akan dibebaskan dari semua pungutan dan pajak-pajak, baik pajak barang bergerak maupun barang tidak bergerak, pajak pusat, daerah, dan kotapraja, kecuali:
(a)  Pajak-pajak tidak langsung dari suatu barang yang biasanya telah dimasukan dalam harga barang atau jasa;
(b)  Pungutan dan pajak-pajak atas harta milik pribadi tidak bergerak yang terletak di wilayah negara penerima, kecuali yang dikuasainya atas nama negara pengirim atau untuk keperluan perwakilan;
(c)  Pajak-pajak tanah milik, suksesi atau warisan yang dikenakan oleh negara penerima, tunduk pada ketentuan dari ayat 4 pasal 39;
(d) Pungutan dan pajak atas penghasilan pribadi yang bersumber di negara penerima dan pajak atas modal yang ditanamkan dalam usaha-usaha perniagaan di negara penerima;
(e)  Biaya yang dipungut atas jasa-jasa khusus yang diterimanya;
(f)  Biaya-biaya pendaftaran, pengadilan atau pencatatan, hipotik dan bea materai untuk harta milik tidak bergerak, tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Pasal 23.
Negara penerima akan memberikan kemudahan-kemudahan kepada negara pengirim untuk mendapatkan tempat-tempat yang diperlukan bagi perwakilannya di negara penerima atau membantu negara pengirim untuk memperoleh akomodasi. Hak kebebasan pajak ini pada hakikatnya bukanlah hak yang dapat dituntut, melainkan hak yang bersumber dari kebiasaan yang lebih merupakan kemurahan hati dan penghormatan dari negara penerima.
B.1. Keistimewaan Diplomatik yang Kedua adalah Pembebasan dari Kewajiban Militer.
Menurut Pasal 35 Konvensi Wina 1961 negara penerima akan membebaskan semua agen diplomatik dari layanan pribadi, semua layanan publik apapun, dan militer dari kewajibans eperti yang berhubungan dengan keharusan menyediakan barang (requisitioning), sumbangan militer, dan penyediaan akomodasi.
B.2. Keistimewaan Diplomatik yang ketiga adalah Pembebasan Bea dan Cukai.
Negara penerima sesuai dengan hukum dan peraturan yang dianutnya, mengizinkan pemasukan dan memberikan pembebasan dari semua bea dan cukai, pajak dan biaya yang bersangkutan. Selain dari pada biaya-biaya penyimpanan, angkutan dan pelayanan jasa semacamnya, atas barang-barang untuk penggunaan resmi dari misi dan barang-barang untuk keperluan pribadi wakil diplomatik atau anggota keluarganyayangmerupakanbagiandari rumahtangganya, termasuk barang-barang yang diperuntukkan kediamannya.Namun apabila negara penerima berkeyakinan bahwa barang-barang yang dimasukkanke negara penerima itu berisi alat-alat yang tidak ditujukan untuk keperluan dinas, ataupun barang-barang yang dilarang undang-undang nasional negara penerima maka dilarang untuk diimpor atau diekspor ataupun diawasi oleh peraturan karantina yang berlaku di negara penerima adalah terlarang atau tidak akan diizinkan masuk ke negara penerima.
B.3. Keistimewaan Diplomatik yang Keempat adalah Pembebasan dari ketentuanJaminanSosial.
Seorang wakil diplomatik, sehubungan dengan pelayanan yang diberikan untuk negara pengirim dibebaskan dari ketentuan jaminan sosial yang berlaku dinegara penerima. Pembebasan ini juga berlaku terhadap pelayan pribadi yang hanya bekerja untuk wakil diplomatik, dengan syarat bahwa mereka bukan warga negara atau penduduk tetap di negara penerima danmereka dilindungi oleh ketentuan-ketentuan jaminan sosial yang dapat berlaku di negara pengirim atau negara ketiga.
B.4. HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK[7]
Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi dua, yaitu :
Inviolability. Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan. Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima.
Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
a. kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. penanggalan kekebalan diplomatik.
h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :
a. pejabat perwakilan diplomatik.
b. Staf pribadi
c. Anggota keluarga pejabat diplomatic
d. Kurir diplomatik dan lainnya

1/*Organisasi International adalah perkumpulan atau perserikatan yang di dalamnya membahas berbagai masalah  International antara negara-negara
2/*Macam – Macam Organisasi International
_PBB,
_ASEAN,
_NATO dll
3/berdirinya PBB
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Rooseveltdipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkannegara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-PerancisRepublik CinaUni SovietInggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Berdirinya ASEAN

 A. SEJARAH BERDIRINYA ASEAN

ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :

1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam

Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :

1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
4.          Asas PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.      Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2.     Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3.     Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4.     Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5.     PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Tujuan PBB
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.     Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.     Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.     Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5.     Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6.     Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB

1.      TUJUAN
2.     http://tunas63.files.wordpress.com/2009/12/asean.gif?w=468Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Asosiasi adalah: (1) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan (2) untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5,     Melalui Lembaga” Khusus
Lembaga khusus PBB
No.
Akronim
Bendera
Lembaga
Pusat
Kepala
Berdiri
1
Organisasi Pangan dan Pertanian
Bendera Italia Roma, Italia
1945
2
Badan Tenaga Atom Internasional
Bendera Austria Wina, Austria
1957
3
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Bendera Kanada Montreal, Kanada
1947
4
Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian
Bendera Italia Roma, Italia
1977
5
Bendera Swiss Jenewa, Swiss
1946 (1919)
6
Organisasi Maritim Internasional
Bendera Britania Raya London, Britania Raya
1948
7
Bendera Amerika Serikat Washington, D.C., AS
1945 (1944)
8
Uni Telekomunikasi Internasional
Bendera Swiss Jenewa, Swiss
1947 (1865)
9
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Bendera Perancis Paris, Perancis
1946
10
Bendera Austria Wina, Austria
1967
11
Kesatuan Pos Sedunia
Bendera Swiss Bern, Swiss
1947 (1874)
12
1945 (1944)
13
Program Pangan Dunia
Bendera Italia Roma, Italia
1963
14
Organisasi Kesehatan Dunia
Bendera Swiss Jenewa, Swiss
1948
15
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
Bendera Swiss Jenewa, Swiss
1974
16
Organisasi Meteorologi Dunia
Bendera Swiss Jenewa, Swiss
1950 (1873)
17
Organisasi Pariwisata Dunia
Bendera Spanyol Madrid, Spanyol
1974
6,        Politik Luar Negeri Bebas Aktif .: Poltik yang menganut pemahaman membebaskan politik luar atau kerjasama secara bebas namun bias dikendalikan atau di control oleh Indonesia

7,     Nama Sekjen PBB Dari Masa ke Masa

Sekretaris Jenderal PBB adalah ketua Sekretariat PBB, salah satu bagian penting dari PBB. Menurut Piagam PBB, Sekretaris Jenderal diangkat oleh Sidang Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.

Berikut ini nama-nama Sekretaris Jenderal PBB dari awal terbentuknya sampai sekarang:

1. Gladwyn Jebb dari Britania Raya (1945-1946)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/7/7b/Gladwyn_Jebb.jpg

Spoiler for Tentang Gladwyn Jebb


2. Trygve Halvdan Lie dari Norwegia (1946-1952)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/d/d0/Trygve_Lie.jpg/225px-Trygve_Lie.jpg

Spoiler for tentang Trygve Halvdan


3. Dag Hammarskjöld dari Swedia (1953-1961)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/85/Dag_Hammarskjold.jpg/225px-Dag_Hammarskjold.jpg

Spoiler for tentang Dag Hammarskjöld


4. U Thant dari Byrma/Myanmar 1961-1971
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/82/U-Thant-10617.jpg/167px-U-Thant-10617.jpg

Spoiler for tentang U Thant


5. Kurt Waldheim dari Austria (1972-1981)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/0/06/Kurt_Waldheim.jpg/176px-Kurt_Waldheim.jpg

Spoiler for tentang Kurt Waldheim


6. Javier Pérez de Cuéllar dari Peru (1982-1991)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/5/5b/Perez_de_cuellar.gif

Spoiler for tentang Javier Pérez de Cuéllar


7. Boutros Boutros-Ghali dari Mesir (1992-1996)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/a/a6/BoutrosGhali.JPG/174px-BoutrosGhali.JPG

Spoiler for tentang Boutros Boutros-Ghali


8. Kofi Annan dari Ghana (1997-2006)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1a/Kofi_Annan.jpg/187px-Kofi_Annan.jpg

Spoiler for tentang Kofi Annan


9. Ban Ki-moon dari Korea Selatan (2007-2011)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/07/Ban_Ki-moon_by_UNDP.jpg/159px-Ban_Ki-moon_by_UNDP.jpg

8,     Negara- Negara ANggota ASEAN
   
Bendera
Negara
Ibukota
Area
(km²)
Populasi
Kepadatan
(/km²)
Pemimpin
Bergabung
Flag of Brunei.svg
Brunei

Negara Brunei Darussalam
5,765
401,890
(2011 Est.)
65
Kepala negara dan pemerintahan:
Hassanal Bolkiah
1984-01-07
Flag of Cambodia.svg
Kamboja

KingdomofCambodia.svg
(Preăh Réachéanachâk Kâmpŭchéa)
181,035
13,388,910
(2008 Census)
78
Kepala negara Norodom Sihamoni
Kepala pemerintahan: 
Hun Sen
1999-04-30
Flag of Indonesia.svg
Indonesia

Republik Indonesia
1,904,569
237,556,363
(2010 Census)
113
Kepala negara dan pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono
1967-08-08
Flag of Laos.svg
Laos

ສາທາລະນະລັດ ປະຊາທິປະໄຕ ປະຊາຊົນລາວ
(Sathalanalat Paxathipatai Paxaxon Lao)
236,800
6,477,211
(2011 Est.)
24
Kip Lao
(LAK)
Kepala negara: Choummaly Sayasone
Kepala pemerintahan: 
Thongsing Thammavong
1997-07-23
Flag of Malaysia.svg
Malaysia

Malaysia
329,847
27,565,821
(2010 Census)
72
Kepala negara: Mizan Zainal Abidin
Head of Government: 
Najib Abdul Razak
1967-08-08
Flag of Myanmar.svg
Myanmar

Myanmar long form.svg
(Pyidaunzu Thanmăda Myăma Nainngandaw)
676,578
58,840,000
(2010 Est.)
81
Kepala negara dan pemerintahan:
Thein Sein
1997-07-23
Flag of the Philippines.svg
Filipina

Republic of the Philippines
Republika ng Pilipinas
300,000
101,833,938
(2011 Est.)
295
Kepala negara dan pemerintahan:
Benigno Aquino III
1967-08-08
Flag of Singapore.svg
Singapura

Republic of Singapore
Republik Singapura
新加坡共和国
(Xīnjiāpō Gònghéguó)
சிங்கப்பூர் குடியரசு
(Ci
kappūr Kuiyaracu)
707.1
5,076,700
(2010 Census)
6,619
Kepala negara: Tony Tan Keng Yam
Kepala pemerintahan: 
Lee Hsien Loong
1967-08-08
Flag of Thailand.svg
Thailand

ราชอาณาจักรไทย
(Ratcha Anachak Thai)
513,115
66,720,153
(2011 Est.)
126
Baht Thai
(THB)
Kepala negara: Bhumibol Adulyadej
Kepala pemerintahan: 
Yingluck Shinawatra
1967-08-08
Flag of Vietnam.svg
Vietnam

C
ng hòa Xã hi ch nghĩa Vit Nam
331,690
85,846,997
(2009 Census)
248
Kepala negara: Truong Tan Sang
Kepala pemerintahan: 
Nguyen Tan Dung
1995-07-28
 [Negara kandidat
Bendera
Negara
Ibukota
Area
(km²)
Populasi
Kepadatan
(/km²)
Pemimpin
Status
Flag of Papua New Guinea.svg
Papua Nugini[3][4]

Independent State of Papua New Guinea
Independen Stet bilong Papua Niugini
462,840
6,187,591
(2011 Est.)
14.5
Kepala negara: Queen Elizabeth IIMichael Ogio (Gubernur jenderal)
Kepala pemerintahan: 
Peter O'Neill
1976[5]
(
status)
Flag of East Timor.svg
14,874
1,066,409
(2010 Census)
76.2
José Ramos-Horta
2002
(
status)


1.Bentuk-bentuk Kerjasama International _

1. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
2. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini, antara lain:
2 Contoh ;
 ASEAN
PBB ,misalnya dalam bidang ekonmomi,buadaya ,dan kemiliteran :
3, contoh perjanjian Indonesia dgn negara” lain yg menguntungkan
3.     Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Nuclear Non-Proliferation Treaty) adalah suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat
4.        indonesia dgn negara lain dibidang contoh yang konkret perjanjian internasional bantuk bentuk kerja sama indonesia dengan negara lain ap dan Malaysia Meksiko Prancis Quebec Selandia lain yang telah memiliki perjanjian dengan Jepang seperti Malaysia meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar domestik dan internasional tarif lebih tinggi contoh Berita kekalahan Malaysia ketika diganyang Timnas Indonesia 1 5 pada piala AFF juga menjadi topik yang panas di Malaysia Dalam koran tersebut dengan jelas dikatakan ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura apa hubungan perjanjian internasional dengan hubungan contoh hubungan perusahaan dengan Jepang seperti Malaysia Sebagai contoh seorang warga negara Malaysia melakukan perbatasan dengan Indonesia dan Malaysia di diubah karena Indonesia bisa menggunakan perjanjian internasional Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian Contoh perjanjian multilateral Indonesia dengan beberapa negara lain Malaysia Meksiko Prancis Quebec Manfaat Perjanjian Internasional Manfaat paling besar


                                           

1.     Jelaskan istilah – istilah perjanjian international??
·         1.      Traktat (treaty), perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi.
·         2.     Konvensi (convention), persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi(high policy).
·         3.     Protokol (protocol), persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara. Biasanya protocol mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-kalusal tertentu.
·         4.     Persetujuan (agreement), perjanjian yang bersifat teknis atau administrative. Persetujuan ini tidak perlu ratifikasi karena tidak seresmi traktat atau konvensi.
·         5.     Charter, istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative. Misalnya Atlantic Charter 1941 yang mengilhami berdirinya PBB.
·         6.     Pakta (pact), istilah yang menunjukkan suatu perjanjian yang lebih khusus. Misalnya Pakta pertahanan NATO, SEATO.
·         7.     Piagam (statute), himpunan peraturan yang ditetapkan oleh peraetujuan internasional.
·         8.     Deklarasi (declaration), perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. 
·         9        Modus Vivendi
Adalah document untuk mencatat peraetujuan international yang bersifat sementara ,sampi berhasil meujudkan yang lebih permanent ,terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi
·         10     Proses verbal
Adalah catatan ,ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik .Dapat pula merupakan catatan permufakatan dan tidak diratifikasi    

2.    Uraikan tahap perjanjian international yang membutuhkan ratifikasi / pengesahan
A.    Perundingan (Negotiation)
Tahap ini merupakan langkah awal bagi negara-negara untuk menentukan objek perjanjian. Pada tahap perundingan ini akan dibicarakan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan setelah disepakati dalam perjanjian, termasuk keuntungan dan kerugian serta mekanisme pelaksanaan perjanjian.
Dalam tahap perundingan biasanya suatu Negara akan diwakili oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan bisa juga oleh pejabat Negara yang ditunjuk. Apabila yang mewakili adalah pejabat Negara lainnya maka memerlukan surat kuasa penuh (Full power/ Credentials). Namun  jika yang mewakili adalah kepala Negara/pemerintahan, dan menteri tidak memerlukan surat kuasa penuh .
Perundingan yang dialakukan dalam perjanjian bilateral disebut dengan “talk”. Sedangkan dalam perjanjian multilateral disebut dengan “diplomatic conference”.
    B.    Penandatanganan (Signature)
 Tahap ini merupakan tahapan yang penting karena menjadi bukti nyata suatu Negara    mengikat atau tidak dalam perjanjian. Penandatanganan dapat dilakukan oleh kepala pemerintahan ataupun oleh menteri luar negeri.
   c.     Persetujuan Parlemen ( The Approval of Parliament)   
setelah perjanjian international ditanbda tangani oleh menlu atau duta besar yang ditunjuk oleh Negara atau mewakili setiap pemerintahannya ,naskah dibawah kesetiap Negara untk di pelajari selanjutnya naskah dibawah ke Dewan Perwakilan Rakyat untk di pelajari dan dibahas bersama- sama dengan pemerintah .tujuan pembahsanya adalah untk diketahui apakah perjanjian international tersebut menguntungkan ,baik dari segi kepentingan nasional maupun international ,,untuk disetujui atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menolaknya
D.     Pengesahan (Ratification)
Pengesahan atau ratification merupakan cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional. Ratifikasi bertujuan memberikan kesempatan kepada Negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Selain itu. dengan adanya ratifikasi akan menumbuhkan keyakinan pada lembaga perwakilan rakyat bahwa yang menandatangani isi perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Dasar hukum adanya ratifikasi diatur dalam:
1.   Pasal 11 konvensi Wina 1969
2.  Pasal 43 sub 3 piagam PBB
3.  Pasal 120 konstitusi ILO
Dalam perundang-undangan Negara Indonesia, ratifikasi diatur dalam pasal 11 UUD 1945,

3          Macam – Macam Perjanjian International
1.           Menurut Subjeknya.
§  Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
§  Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.
§  Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.
2.    Menurut Isinya.
§  Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.
§  Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.
§  Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3.    Menurut Proses Pembentukannya.
§  Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
§  Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
4.    Menurut Fungsinya.
§  Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
§  Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.
Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan
       5. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
a. Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
6. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
a. Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
b. Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum. Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya menjadi:
i. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
ii. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
iii. Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.
7. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.

4.        Jelaskan Tahapan pembuatan Perjanjian International
A.                Perundingan (Negotiation)
Tahap ini merupakan langkah awal bagi negara-negara untuk menentukan objek perjanjian. Pada tahap perundingan ini akan dibicarakan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan setelah disepakati dalam perjanjian, termasuk keuntungan dan kerugian serta mekanisme pelaksanaan perjanjian.
Dalam tahap perundingan biasanya suatu Negara akan diwakili oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan bisa juga oleh pejabat Negara yang ditunjuk. Apabila yang mewakili adalah pejabat Negara lainnya maka memerlukan surat kuasa penuh (Full power/ Credentials). Namun  jika yang mewakili adalah kepala Negara/pemerintahan, dan menteri tidak memerlukan surat kuasa penuh .
Perundingan yang dialakukan dalam perjanjian bilateral disebut dengan “talk”. Sedangkan dalam perjanjian multilateral disebut dengan “diplomatic conference”.
    B.    Penandatanganan (Signature)
 Tahap ini merupakan tahapan yang penting karena menjadi bukti nyata suatu Negara    mengikat atau tidak dalam perjanjian. Penandatanganan dapat dilakukan oleh kepala pemerintahan ataupun oleh menteri luar negeri.
   c.     Persetujuan Parlemen ( The Approval of Parliament)   
setelah perjanjian international ditanbda tangani oleh menlu atau duta besar yang ditunjuk oleh Negara atau mewakili setiap pemerintahannya ,naskah dibawah kesetiap Negara untk di pelajari selanjutnya naskah dibawah ke Dewan Perwakilan Rakyat untk di pelajari dan dibahas bersama- sama dengan pemerintah .tujuan pembahsanya adalah untk diketahui apakah perjanjian international tersebut menguntungkan ,baik dari segi kepentingan nasional maupun international ,,untuk disetujui atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menolaknya
D.     Pengesahan (Ratification)
Pengesahan atau ratification merupakan cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional. Ratifikasi bertujuan memberikan kesempatan kepada Negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Selain itu. dengan adanya ratifikasi akan menumbuhkan keyakinan pada lembaga perwakilan rakyat bahwa yang menandatangani isi perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
5.         Apa Yang dimaksud dengan Teori Kebulatan Suara dan Pan- Amerika
Teori persyaratan Perjanjian Internasional.
_Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
_Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.

Berbagi di halaman ini





Penayangan

About

Blogger Tricks

java

Displinlah waktu

Football News

Waktu

cursor


Followers

like